PELAYANAN PENGAMBILAN SAMPEL LUAR GEDUNG

UPTD. Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali selain memberikan pelayanan kepada masyarakat secara perseorangan, juga memberikan pelayanan terhadap instansi dan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium klinik maupun kesehatan masyarakat yang sebagian besar merupakan perusahaan perhotelan, resort dan spa, rumah makan, villa, perusahaan minuman, tempat wisata, hingga fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit.

Untuk instansi yang membutuhkan pemeriksaan klinik dengan jumlah pasien sedikit, dapat datang langsung ke UPTD. Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali. Sedangkan, untuk pemeriksaan bakteriologi kesmas dan kimia kesehatan, pengambilan sampel harus dilakukan di lokasi masing-masing instansi atau perusahaan dan harus dilakukan oleh petugas sampling dari UPTD. Labkes karena pengambilan sampel memerlukan teknik-teknik khusus.

Adapun mekanisme untuk dapat mengakses layanan sampling adalah dengan melakukan perjanjian MOU terlebih dahulu. Untuk waktu pemeriksaan tergantung dari pelanggan, ada yang meminta pemeriksaan rutin setiap bulan, triwulan, maupun setiap 6 bulan. Pelanggan dapat menginfokan jadwal sampling yang mereka inginkan melalui email maupun nomor telepon UPTD. Labkes. Selanjutnya, petugas di bagian penerimaan akan berkoordinasi dengan tim sampling dan bagian pelayanan untuk mengatur jadwal tim sampling mengambil bahan di lokasi. Pelanggan yang tidak memiliki perjanjian MOU, tetap dapat mengakses pelayanan sampling melalui PO setidaknya sebulan sebelum pemeriksaan untuk menyesuaikan jadwal petugas sampling. Adapun untuk pembayaran jasa sampling dan pemeriksaan bagi yang telah mempunyai MOU diberi rentang waktu 14 hari. Hasil pemeriksaan dikeluarkan menyesuaikan pada pemeriksaan dengan hasil yang paling lama.

KEGIATAN BIMTEK KE-2 DALAM RANGKA PERSIAPAN AKREDITASI KALK

UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali melaksanakan bimbingan akreditasi tahap II yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik tahun 2022 yang akan dilaksanakan selama dua hari pada hari Kamis, 15 September 2022 dan Jumat, 16 September 2022 yang bertempat di Ruang Rapat Sandat Lt.3 Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan pada hari pertama yaitu pembacaan laporan dari Ketua Panitia yang dibacakan oleh dr. Ni Made Rindra Hermawathi, Sp.PK. Kemudian dilanjutkan dengan arahan langsung dan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Setelah memberi sambutan dilanjutkan Pembacaan Doa yang diikuti seluruh peserta agar kegiatan terlaksana dengan baik dan lancar. Untuk Laporan Perkembangan kesiapan pelaksanaan Akreditasi Laboratorium Kesehatan diantaranya perkembangan hasil RTL paska workshop dan Gambaran Self Assesment (SA) terkini disampaikan oleh Kepala UPTD. Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali. Setelah semua laporan dijabarkan atau disampaikan dilanjutkan dengan melakukan telusur Dokumen Akreditasi Laboratorium Kesehatan, dimana untuk Surveyor Manajemen dibagi menjadi empat diantaranya; Tata Kelola kepemimpinan (TKK). Kualitas dan Kompetensi SDM (KKS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), dan Program Prioritas Nasional (PPN). Sedangkan untuk Surveyor Teknis akan dibagi menjadi tiga diantaranya; Standar Keselamatan Pasien (SKP), Manajemen Informasi (MI, dan Pengendalian Mutu (PM).

Pada hari kedua pada tanggal 16 September 2022 akan dilanjutkan kegiatan dalam Telusur Dokumen Akreditasi Laboratorium Kesehatan. Setelah telusur dokumen selesai panitia akan melakukan penutupan kegiatan bimbingan akreditasi tahap II. Diharapkan bimbingan yang telah dilakukan selama dua hari ini dapat menjadi acuan atau perbaikan-perbaikan yang harus dilaksanakan agar terciptanya pemberian pelayanan yang lebih baik di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali.