PELAYANAN PENGAMBILAN SAMPEL LUAR GEDUNG

UPTD. Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali selain memberikan pelayanan kepada masyarakat secara perseorangan, juga memberikan pelayanan terhadap instansi dan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium klinik maupun kesehatan masyarakat yang sebagian besar merupakan perusahaan perhotelan, resort dan spa, rumah makan, villa, perusahaan minuman, tempat wisata, hingga fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit.

Untuk instansi yang membutuhkan pemeriksaan klinik dengan jumlah pasien sedikit, dapat datang langsung ke UPTD. Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali. Sedangkan, untuk pemeriksaan bakteriologi kesmas dan kimia kesehatan, pengambilan sampel harus dilakukan di lokasi masing-masing instansi atau perusahaan dan harus dilakukan oleh petugas sampling dari UPTD. Labkes karena pengambilan sampel memerlukan teknik-teknik khusus.

Adapun mekanisme untuk dapat mengakses layanan sampling adalah dengan melakukan perjanjian MOU terlebih dahulu. Untuk waktu pemeriksaan tergantung dari pelanggan, ada yang meminta pemeriksaan rutin setiap bulan, triwulan, maupun setiap 6 bulan. Pelanggan dapat menginfokan jadwal sampling yang mereka inginkan melalui email maupun nomor telepon UPTD. Labkes. Selanjutnya, petugas di bagian penerimaan akan berkoordinasi dengan tim sampling dan bagian pelayanan untuk mengatur jadwal tim sampling mengambil bahan di lokasi. Pelanggan yang tidak memiliki perjanjian MOU, tetap dapat mengakses pelayanan sampling melalui PO setidaknya sebulan sebelum pemeriksaan untuk menyesuaikan jadwal petugas sampling. Adapun untuk pembayaran jasa sampling dan pemeriksaan bagi yang telah mempunyai MOU diberi rentang waktu 14 hari. Hasil pemeriksaan dikeluarkan menyesuaikan pada pemeriksaan dengan hasil yang paling lama.