Dimhonkan bagi seluruh pengguna layanan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali untuk membawa KTP (berlaku bagi individu, perusahaan maupun rujukan).
Khusus untuk pasien rujukan dari Rumah sakit/ Klinik dimohonkan agar data pasien yang akan diperiksa dilengkapi dengan Fotokopi KTP pasien.